Begitu juga sebaliknya, bila kemasan yang Anda gunakan terlihat pasaran dan tidak sesuai dengan target pasar yang dibidik, maka jangankan tertarik membelinya, untuk melihatnya saja konsumen Anda kurang tertarik.
Karenanya, untuk memancing rasa penasaran konsumen terhadap produk Anda, kali ini akan saya informasikan beberapa tips membuat desain kemasan produk yang sesuai untuk aneka macam camilan.
Pertama, sebelum menentukan jenis kemasan yang akan dipakai sebaiknya tentukan terlebih dahulu segmen pasar atau target konsumen yang akan dibidik (pasar kelas atas, menengah atau bawah). Selain itu, Anda juga harus memperhatikan tempat pemasarannya, misalnya seperti di pasar tradisional, toko oleh-oleh, supermarket, atau tempat lainnya.
Apabila ingin masuk ke pasar menengah atas dan masuk ke toko oleh-oleh bisa menggunakan aluminium foil. Untuk aluminium foil bisa dipilih yang full foil, isi produk tidak tampak, atau yang kombinasi aluminium foil –vinyl, sehingga isi produk kelihatan. Untuk label produk Anda bisa memakai sticker yang didesain sedemikian rupa agar menarik dan sesuai dengan ciri khas brand Anda. Namun jika pasar yang Anda bidik adalah konsumen menengah ke bawah, Anda bisa memilih plastik dan kertas coklat (daur ulang maksudnya).
Kedua, kemasan tidak harus mengikuti yang sudah ada. Sebagai pelaku bisnis justru Anda harus bisa menampilkan kemasan baru yang tidak seragam dengan pesaing lainnya. Yang penting menarik, sesuai dengan pasar, dan memberikan informasi produk dengan jelas. Mungkin bisa memakai kemasan standing pouch (kemasan yang bisa diberdirikan).
Ketiga, yang juga perlu diperhatikan para pelaku usaha yaitu ketersediaan kemasan tersebut di pasar. Jangan sampai kemasan yang sudah dipilih, ternyata sulit didapat di pasaran. Karena konsumen tidak akan mudah menerima perubahan kemasan. Bahkan desain kemasan pun dari awal sudah harus disiapkan dengan baik. Desain kemasan yang berubah-ubah cenderung tidak disukai konsumen.
Keempat, meskipun sebagai re-packer, sebaiknya mengurus no reg. P-IRT dan Halal sendiri (untuk sementara bisa pinjam punya produsen). Sedangkan untuk merk, sebaiknya segera didaftarkan hak merk-nya ke Ditjen HAKI melalui Kanwil Kemenkumham provinsi setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar